Novel Baswedan Nilai Respons KPK terhadap Temuan Ombudsman Terkesan Tak Taat Hukum: Memalukan!

- 6 Agustus 2021, 21:39 WIB
Penyidik senior KPK, Novel Baswedan
Penyidik senior KPK, Novel Baswedan //Aprillio Akbar/Antara/

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, usai disampaikannya hasil temuan adanya maladministrasi dalam proses alih status pegawai menjadi ASN, KPK menyampaikan bantahan terkait hal tersebut.

KPK membantah adanya penyisipan materi TWK dalam proses alih status pegawai KPK menjadi ASN, dan menyebut temuan Ombudsman RI tak didasarkan dengan dokumen hingga pendapat ahli.

Baca Juga: Sentil BUMN yang Kini Diisi Mantan Koruptor, Gitaris, hingga Rektor, Said Didu: Ingat, Bukan Milik Nenek Lho

Bantahan itu disampaikan oleh Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta.

"Pendapat Ombudsman RI yang menyatakan ada penyisipan materi TWK dalam tahapan pembentukan kebijakan tidak didasarkan bahkan bertentangan dengan dokumen, keterangan saksi, dan pendapat ahli dalam LAHP (Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan," kata Nurul Ghufron dilansir dari Antara.

Selain itu terdapat pula beberapa poin keberatan yang dilayangkan KPK atas LAHP Ombudsman RI terkait maladiministrasi dalam proses alih status pegawai KPK menjadi ASN.***

Halaman:

Editor: Wulandari Noor

Sumber: Twitter @nazaqistsha ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x