Sebagaimana diberitakan sebelumnya, usai disampaikannya hasil temuan adanya maladministrasi dalam proses alih status pegawai menjadi ASN, KPK menyampaikan bantahan terkait hal tersebut.
KPK membantah adanya penyisipan materi TWK dalam proses alih status pegawai KPK menjadi ASN, dan menyebut temuan Ombudsman RI tak didasarkan dengan dokumen hingga pendapat ahli.
Bantahan itu disampaikan oleh Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta.
"Pendapat Ombudsman RI yang menyatakan ada penyisipan materi TWK dalam tahapan pembentukan kebijakan tidak didasarkan bahkan bertentangan dengan dokumen, keterangan saksi, dan pendapat ahli dalam LAHP (Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan," kata Nurul Ghufron dilansir dari Antara.
Selain itu terdapat pula beberapa poin keberatan yang dilayangkan KPK atas LAHP Ombudsman RI terkait maladiministrasi dalam proses alih status pegawai KPK menjadi ASN.***