PR DEPOK - Kegiatan vaksinasi Covid-19 memang kini sedang gencar dilakukan pemerintah Indonesia.
Hal tersebut dilakukan sebagai salah satu bentuk penanggulangan bencana pandemi Covid-19.
Kegiatan vaksinasi Covid-19 sendiri pada awalnya hanya diberlakukan kepada beberapa golongan masyarakat yang diprioritaskan seperti tenaga kesehatan dan yang lainnya.
Baca Juga: Simak, Berikut Daftar Ruas Jalan di DKI Jakarta yang Terapkan Aturan Ganjil Genap
Namun kini kegiatan vaksinasi Covid-19 sudah dilakukan kepada masyarakat umum.
Bagi masyarakat yang telah melakukan kegiatan vaksinasi Covid-19 maka mereka akan mendapatkan sertifikat vaksin Covid-19 secara digital.
Sertifikat tersebut kini digunakan sebagai bukti bahwa seseorang telah mendapatkan suntikan vaksin Covid-19.
Bahkan sertifikat vaksin Covid-19 kini dijadikan untuk salah satu persyaratan kegiatan seperti kegiatan perjalanan luar kota.
Baca Juga: Benarkah Penduduk Suku Baduy Tetap Sehat Tanpa Divaksin? Simak Faktanya
Sertifikat vaksin Covid-19 sendiri diberikan kepada seseorang yang sudah divaksin dengan minimal dosis pertama.
Namun ada beberapa masalah seseorang yang telah mendapatkan suntikan vaksin Covid-19 tidak mendapatkan sertifikat vaksin Covid-19.
Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari unggahan akun Instagram @indonesiabaik.id berikut cara mengatasi sertifikat vaksin Covid-19 yang tidak muncul.
Baca Juga: Ditanya Soal Tipe Wanita yang Disukai, Dimas Ahmad Singgung Soal Perempuan yang Lebih Tua
1. Sertifikat baru akan muncul ketika sudah memiliki akun di pedulilindungi.id
2. Cara Registrasi atau membuat akun
- Klik login atau register di pojok kanan atas
- Klik buat akun PeduliLindungi
- Masukan nama lengkap dan nomor handphone
Baca Juga: Ayu Ting Ting Bantah Rumah Barunya Seharga Rp20 Miliar dan Gunakan Arsitek Termahal se-Indonesia
- Kode verifikasi akan dikirim ke nomor yang terdaftar
- Masukkan 6 digit angka verifikasi
- Setelah berhasil mendaftar otomatis akan masuk ke dalam dashboard Pedulilindungi.id
- Unduh sertifikat vaksin
3. Jika tetap tidak mendapatkan sertifikat bisa mengirimkan aduan ke PeduliLindungi dengan cara berikut.
- Melalui website PeduliLindungi di pedulilindungi.id
- Atau aduan dapat dikirimkan melalui email [email protected].***