Selanjutnya, pemerintah dianjurkan pula untuk melakukan upaya pembinaan terhadap seluruh pejabat kementerian dan lembaga yang ikut terlibat dalam penyelenggaraan asesmen TWK pada pegawai KPK.
Selain itu, Komnas HAM juga merekomendasikan agar dilakukannya penguatan perihal TWK, hukum dan hak asasi manusia dan perlunya nilai tersebut menjadi code of conduct atau kode etik dalam sikap serta tindakan setiap ASN.
Lalu rekomendasi terakhir yang diajukan kepada presiden adalah pemulihan nama baik para pegawai KPK, yang dinyatakan tak memenuhi syarat dalam TWK sebagai alih status pegawai menjadi ASN.
Rekomendasi-rekomendasi tersebut tak serta merta disampaikan tanpa dasar yang kuat, melainkan keseluruhannya merujuk pada Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999.
Sebab dalam hal ini, Komnas HAM sendiri merupakan lembaga independen yang bisa memberikan rekomendasi hasil dari penyelidikan dan pemantauan.
Ahmad Taufan Damanik menyatakan, pihaknya akan segera menyampaikan hasil penyelidikan dan pemantauan kepada Presiden Jokowi.
Dia pun berharap lima rekomendasi yang diajukan Komnas HAM bisa mendapat respons dari presiden, hingga kemudian ditindaklanjuti oleh pemerintah.
Baca Juga: Dukung Serbuan Vaksinasi, Polri Turunkan Tenaga Vaksinator Sebanyak 6.008 Personel