Sebagaimana diberitakan sebelumnya, berdasarkan hasil penyelidikan, Komnas HAM mengumumkan adanya 11 poin dugaan pelanggaran HAM dalam tes wawasan kebangsaan (TWK) sebagai proses peralihan status pegawai KPK menjadi ASN.
Beberapa di antaranya adalah perihal pelanggaran hak atas keadilan dan kepastian hukum, hak perempuan, hingga hak bebas dari diksriminasi ras dan etnis.
"Pertama, mengenai hak atas keadilan dan kepastian hukum," ucap Mohammad Chorul Anam selaku anggota Komnas HAM.
Dalam pernyataannya, Anam menyatakan bahwa keseluruhann kontruksi peristiwa penyelenggaraan asesmen atau penilaian TWK, adalah pelanggaran HAM.***