Soal Kasus Pegawai KPK, Komnas HAM Ajukan 5 Rekomendasi pada Jokowi: Pulihkan Status yang Tak Lolos Jadi ASN

- 16 Agustus 2021, 19:37 WIB
Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik.
Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik. /ANTARA/Muhammad Zulfikar./

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, berdasarkan hasil penyelidikan, Komnas HAM mengumumkan adanya 11 poin dugaan pelanggaran HAM dalam tes wawasan kebangsaan (TWK) sebagai proses peralihan status pegawai KPK menjadi ASN. 

Beberapa di antaranya adalah perihal pelanggaran hak atas keadilan dan kepastian hukum, hak perempuan, hingga hak bebas dari diksriminasi ras dan etnis.

"Pertama, mengenai hak atas keadilan dan kepastian hukum," ucap Mohammad Chorul Anam selaku anggota Komnas HAM.

Baca Juga: Nia Ramadhani Kuat dan Tabah Lihat Kondisi Ardi Bakrie di RS, Pengacara: tapi Kesedihan Tak Bisa Disembunyikan

Dalam pernyataannya, Anam menyatakan bahwa keseluruhann kontruksi peristiwa penyelenggaraan asesmen atau penilaian TWK, adalah pelanggaran HAM.***

Halaman:

Editor: Wulandari Noor

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x