Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Komnas HAM baru-baru ini menyampaikan adanya dugaan pelanggaran HAM dalam proses TWK oleh KPK.
Tak tanggung-tanggung, terdapat sebelas poin dugaan pelanggaran HAM yang ditemukan Komnas HAM dalam tes tersebut, beberapa di antaranya adalah pelanggaran hak atas keadilan dan kepastian hukum.
Selain itu, ada pula dugaan pelanggaran hak perempuan, hak bebas dari diskriminasi ras dan etnis, hak kebebasan beragama dan berkeyakinan, hak atas pekerjaan dan lainnya.
Komisioner pengkajian dan penelitian Komnas HAM, Mohammad Choirul Anam bahkan mengungkapkan bahwa keseluruhan konstruksi peristiwa penyelenggaraan asesmen TWK adalah pelanggaran HAM.
Lalu, Anam memberikan salah satu contoh dugaan kuat pelanggaran HAM tersebut, yaitu adanya pelabelan Taliban pada sejumlah pegawai KPK.
Stigmatisasi soal Taliban itu menurutnya tidak bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya, baik secara hukum maupun faktual.***