Akan tetapi, jadwal panggilan menghadap Ketua Pokja Penagihan dan Litigasi Tim A di lokasi lebih dahulu yaitu pada pukul 10.00 WIB, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.
Dari unggahan yang sama terkait pengumuman pemanggilan yang ditandatangani oleh Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban ada sejumlah catatan-catatan.
Pada akhir surat pemanggilan tertulis jika Tommy, Ronny, dan Agus tidak memenuhi kewajiban penyelesaian hak tagih negara maka akan dilakukan penindakan sesuai peraturan perundang-undangan.
Sebagai informasi tambahan, pemerintah berupaya menyelesaikan hak tagih atas dana BLBI dengan membentuk Satgas sesuai Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 6 Tahun 2021 tentang Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI.
Adapun tujuan membentuk Satgas BLBI guna penanganan dan pemulihan hak negara berupa hak tagih negara atas sisa piutang negara dari dana BLBI maupun aset properti yang mencapai sekitar Rp110,4 triliun.***