Korupsi Dana Bantuan Provinsi, Pimpinan DPRD Jabar Ade Barkah Didakwa Terima Suap Rp750 Juta

- 30 Agustus 2021, 15:50 WIB
Ilustrasi gedung KPK.
Ilustrasi gedung KPK. /PMJ/Fjr

PR DEPOK - Wakil Ketua DPRD Jawa Barat nonaktif Ade Barkah didakwa menerima suap Rp750 juga terkait pengembangan perkara korupsi dana bantuan provinsi untuk Kabupaten Indramayu.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan uang suap tersebut diterima Ade Barkah secara bertahap.

Pertama, Ade Barkah menerima uang suap sebenar Rp250 juta, kemudian Rp500 juta lainnya menyusul.

Baca Juga: Serangan Pesawat Tak Berawak AS ke ISIS-K, 9 Orang Termasuk 6 Anak Afghanistan Tewas

Uang tersebut diperolehnya dari Carsa ES, seorang pengusaha yang kini sudah menjadi terpidana perkara kasus pengaturan proyek di lingkungan Pemkab Indramayu tahun 2019.

JPU KPK Febi Dwi mengatakan "Terdakwa melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga dipandang perbuatan berlanjut, menerima hadiah atau janji yaitu beberapa kali menerima pemberian uang yang totalnya sejumlah Rp750 juta."

Uang suap itu diberikan agar Ade Barkah sanggup memuluskan kepentingan Carsa ES yang berupaya mendapatkan dana bantuan provinsi.

Baca Juga: PTM Mulai Dilakukan, Disdik Jakarta Timur akan Lakukan Evaluasi Usai Dua Bulan Diberlakukan

Dana tersebut diincar untuk dijadikan modal proyek di Kabupaten Indramayu tahun anggaran 2017-2019.

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x