Korupsi Dana Bantuan Provinsi, Pimpinan DPRD Jabar Ade Barkah Didakwa Terima Suap Rp750 Juta

- 30 Agustus 2021, 15:50 WIB
Ilustrasi gedung KPK.
Ilustrasi gedung KPK. /PMJ/Fjr

"Terdakwa mengetahui atau patut menduga bahwa uang yang diberikan dengan maksud supaya terdakwa bersama Abdul Rozaq Muslim dan Siti Aisyah Tuti Handayani mengurus proses penganggaran proyek-proyek di lingkungan Pemkab Indramayu," tuturnya dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Kasus tersebut bermula saat Abdul Rozaq yang merupakan anggota DPRD memberi tahu Carsa ES tentang dana bantuan provinsi yang bisa dibidik menjadi modal proyek di Indramayu.

Baca Juga: Tes Kepribadian: Gambar yang Pertama Dilihat akan Mengungkap Kecerdasan Emosional yang Anda Miliki

Namun Abdul Rozaq memerlukan bantuan anggota DPRD lain hingga bertemu dengan Ade Barkah yang menyanggupi keinginan Carsa ES. Kemudian Ade Barkah mencoba menyampaikan rencana tersebut kepada Bappeda.

Kini Ade Barkah dijerat Pasal 12 huruf A sebagaimana dakwaan pertama, Pasal 12 huruf b sebagaimana dakwaan kedua, dan Pasal 11 sebagaimana dakwaan ketiga.

Sementara Abdul Rozaq sebelumnya telah menerima vonis 4 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 6 bulan masa tahanan.***

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah