Banding Habib Rizieq Ditolak Hakim yang Potong Vonis Djoko Tjandra-Pinangki, Hilmi: Kesalahan HRS Berat Sekali

- 31 Agustus 2021, 08:51 WIB
Aktivis dakwah, Hilmi Firdausi, menyindir majelis hakim yang menolak banding HRS, tetapi memotong hukuman Djoko Tjandra dan Pinangki.
Aktivis dakwah, Hilmi Firdausi, menyindir majelis hakim yang menolak banding HRS, tetapi memotong hukuman Djoko Tjandra dan Pinangki. /Instagram @hilmi28

PR DEPOK - Aktivis dakwah, Hilmi Firdausi, mengomentari fakta bahwa hakim yang menolak banding Habib Rizieq adalah hakim yang juga memotong masa hukuman Djoko Tjandra dan Pinangki.

Hilmi Firdausi lantas melontarkan sindiran dengan membandingkan level kesalahan yang dilakukan oleh Habib Rizieq dengan Djoko Tjandra dan Pinangki.

Dalam sindirannya itu, Hilmi Firdausi mengatakan bahwa kesalahan Habib Rizieq yang sangat berat, tentu berbeda dengan kesalahan Djoko Tjandra dan Pinangki.

Baca Juga: PPKM Diperpanjang, Luhut Binsar Pandjaitan: Angka Positif Covid-19 Bisa Tiba-tiba Naik Lagi

Ia menuturkan, kesalahan HRS yang sangat berat mengakibatkan ia tidak bisa mendapatkan potongan hukuman.

"Ya jelas beda dong, kesalahan HRS itu berat sekali, jd ga bisa dpt potongan hukuman. Beda sama Djoko Tjandra & Pinangki," ujarnya, dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari cuitan di akun Twitter pribadinya @Hilmi28.

Tak hanya itu, di ujung cuitannya, ia kembali menuliskan sindiran yang kerap dilontarkan orang-orang untuk menyentil pihak yang mengharapkan jabatan usai memuji-muji atau mendukung pemerintah.

Baca Juga: Jadwal Lengkap Siaran Kualifikasi Piala Dunia 2022 Zona Eropa Selama 1-6 September 2021

"Bismillah, WAMEN...," tuturnya.

Cuitan Hilmi Firdausi.
Cuitan Hilmi Firdausi. Tangkap layar Twitter @Hilmi28

Untuk diketahui, Habib Rizieq sendiri baru saja selesai sidang putusan banding, yang mana Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan untuk tetap memvonis eks Imam Besar FPI itu hukuman 4 tahun penjara.

Namun, baru-baru ini terungkap bahwa dua di antara Majelis Hakim yang menolak banding Habib Rizieq itu merupakan hakim yang juga memotong hukuman Djoko Tjandra dan Pinangki.

Baca Juga: Ganjar Pranowo Sudah Akrab dengan Sepeda Sejak Kecil: 7 Tahun Terakhir Saya Jadi Maniak Sepeda

Hakim tersebut bernama Haryono, yang kemudian menjadi kontroversial lantaran memotong hukuman Djoko Tjandra dalam kasus korupsi Bank Bali, serta memotong hukuman Pinangki dalam kasus korupsi dan suap fatwa MA.

Hakim lainnya yakni M Yusuf, yang ternyata turut memotong hukuman Djoko Tjandra dalam kasus yang menjeratnya.

Tak hanya itu, M Yusuf pun menjadi salah satu majelis hakim yang memberikan diskon hukuman pada Pinangki dalam kasus yang menjeratnya.

Baca Juga: Habib Rizieq Tetap Dihukum 4 Tahun Penjara, Hasmi Bakhtiar: HRS Nggak Bisa Minta Tolong Siapapun

Akan tetapi, keduanya tergabung dalam Majelis Hakim PT DKI Jakarta yang tidak mengabulkan banding Habib Rizieq dalam kasus RS Ummi.

Oleh karena itu, eks pentolan FPI itu tetap harus menjalani hukuman 4 tahun penjara.

Hingga saat ini, Habib Rizieq masih ditahan di Rutan Bareskrim Polri.***

Editor: Annisa.Fauziah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x