Menurutnya, pelanggaran besar yang jelas dilakukan Lili Pintauli adalah memanfaatkan jabatannya di KPK untuk berhubungan dengan tersangka yang diperiksa KPK.
Namun perbuatan itu tidak membuat Lili Pintauli dipecat dari jabatannya, melainkan hanya mendapat potongan gaji yang tak seberapa.
Baca Juga: Kapan Sertifikat Pelatihan Muncul di Dashboard Kartu Prakerja? Berikut Ini Estimasi Waktunya
"Menghukum wkl ketua KPK yg manfaatkan posisinya utk kolusi dgn tersangka bukan dipecat tapi dgn memotong 40% dari gaji pokoknya yg 4.6 juta per bulan," ucapnya menjelaskan.
Abdillah Toha pun menyinggung jumlah pendapatan Lili Pintauli sebagai Wakil Ketua KPK, yang tak tersentuh potongan hukuman 40 persen.
"Berbagai tunjangannya yg jumlahnya 80 juta tdk disentuh," ujar Abdillah Toha.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, usai dinyatakan bersalah karena melanggar kode etik, Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dijatuhi hukuman pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen.
"Menghukum terperiksa dengan sanksi berat berupa pemotongan gaji pokok sebesar sebesar 40 persen selama 12 bulan," kata Ketua Majelis Etik, Tumpak Hatorangan Panggabean di Jakarta, pada Senin 30 Agustus 2021.