Holywings Disanksi Tutup 3 Hari Usai Langgar Prokes, Ferdinand: Begini Doang Sanksinya? Gubernur Luar Biasa

- 7 September 2021, 13:23 WIB
Eks politisi Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean.
Eks politisi Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean. /Twitter.com/@FerdinandHaean3.

"Kalau ditemukan miras ada," kata Ujang, seperti dikutip dari Antara. 

Adapun melalui akun Instagram resmi Satpol PP DKI Jakarta @satpolpp.dki, menyatakan bahwa Holywings Tavern dikenakan sanksi penutupan selama 3x24 jam terhitung sejak Minggu, 5 September 2021, atas pelanggaran prokes.

"Tempat Usaha Holywings Kemang, dikenakan sanksi Penutupan Sementara 3x24 jam oleh Petugas Satpol PP DKI Jakarta Minggu (5/9) setelah ditemukan terjadi pelanggaran ketentuan PPKM level 3 pada Sabtu Malam (4/9)," tulis akun @satpolpp.dki pada Senin, 6 September 2021.

Baca Juga: Sinopsis Film Colombiana: Aksi Seorang Remaja Balas Dendam Atas Kematian Keluarganya

Sanksi penutupan sementara 3×24 jam bagi Holywings Kemang ini turut dikomentari oleh mantan politisi Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean.

Tampak tidak menyetujui sanksi yang diberikan ke Holywings Kemang, Ferdinand mempertanyakan hukuman yang menurutnya hanya ditutup 3 hari tersebut.

"Masa begini doang sanksinya? Penutupan 3 hari? Hmmmm..!!! Gubernur Jakarta ini memang kuar biasa..!!," ujar Ferdinand Hutahaean, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Twitter @FerdinandHaean3.

Cuitan Ferdinand Hutahaean di Twitter.
Cuitan Ferdinand Hutahaean di Twitter.

Baca Juga: Tak Suka Banyak Orang Berfoto dengan Sang Ayah, Kauki Minta Wendy Cagur Pakai Topeng

Lebih lanjut, pada akun resmi @satpolpp.dki, disebutkan bahwa setelah sanksi penutupan Holywings berakhir, maka diperbolehkan untuk beroperasi kembali.

Halaman:

Editor: Erta Darwati

Sumber: Twitter @FerdinandHaean3 Instagram @satpolpp.dki Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x