"Kalau ditemukan miras ada," kata Ujang, seperti dikutip dari Antara.
Adapun melalui akun Instagram resmi Satpol PP DKI Jakarta @satpolpp.dki, menyatakan bahwa Holywings Tavern dikenakan sanksi penutupan selama 3x24 jam terhitung sejak Minggu, 5 September 2021, atas pelanggaran prokes.
"Tempat Usaha Holywings Kemang, dikenakan sanksi Penutupan Sementara 3x24 jam oleh Petugas Satpol PP DKI Jakarta Minggu (5/9) setelah ditemukan terjadi pelanggaran ketentuan PPKM level 3 pada Sabtu Malam (4/9)," tulis akun @satpolpp.dki pada Senin, 6 September 2021.
Baca Juga: Sinopsis Film Colombiana: Aksi Seorang Remaja Balas Dendam Atas Kematian Keluarganya
Sanksi penutupan sementara 3×24 jam bagi Holywings Kemang ini turut dikomentari oleh mantan politisi Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean.
Tampak tidak menyetujui sanksi yang diberikan ke Holywings Kemang, Ferdinand mempertanyakan hukuman yang menurutnya hanya ditutup 3 hari tersebut.
"Masa begini doang sanksinya? Penutupan 3 hari? Hmmmm..!!! Gubernur Jakarta ini memang kuar biasa..!!," ujar Ferdinand Hutahaean, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Twitter @FerdinandHaean3.
Baca Juga: Tak Suka Banyak Orang Berfoto dengan Sang Ayah, Kauki Minta Wendy Cagur Pakai Topeng
Lebih lanjut, pada akun resmi @satpolpp.dki, disebutkan bahwa setelah sanksi penutupan Holywings berakhir, maka diperbolehkan untuk beroperasi kembali.