Akan tetapi, jika Holywings kembali melanggar aturan PPKM, maka restoran dan bar itu akan terancam sanksi yang lebih berat lagi.
"Sanksi Pembekuan Izin Usaha sesuai Perda Nomor 2 Tahun 2020 dan Pergub Nomor 3 Tahun 2021 akan diberlakukan kepada manajemen Holywings apabila kembali ditemukan melakukan pelanggaran ketentuan usaha di masa pandemi," tulis akun @satpolpp.dki.***