Holywings Didenda Rp50 Juta dan Ditutup Selama PPKM Usai Langgar Prokes, Wagub: Terima Kasih Seluruh Petugas

- 7 September 2021, 13:45 WIB
Wagub DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria.
Wagub DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria. /ANTARA/Dewa Ketut Sudiarta Wiguna.

Kasatpol PP DKI Jakarta menegaskan bahwa sanksi itu diberikan agar bisa menjadi perhatian bagi para pelaku usaha sejenis.

Sehingga dapat bersama peduli terhadap upaya perlindungan kemanusiaan dan pencegahan penyebaran virus Covid 19 bagi warga masyarakat, sebagai bentuk penegakkan tertib usaha terhadap peraturan.

Pihak Satpol PP DKI Jakarta juga mengharapkan agar seluruh pelaku usaha, baik yang bersifat pelaku usaha besar maupun kecil, dapat mentaati ketentuan selama masa PPKM di Ibukota Jakarta.

Baca Juga: Tes Kepribadian: Bentuk Pusar Dapat Ungkap Karakter yang Anda Miliki

Sanksi terhadap Holywings turut ditanggapi oleh Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria. Ia tampak setuju dengan hukuman sanksi bagi Holywings tersebut.

Cuitan Wagub DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria di Twitter.
Cuitan Wagub DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria di Twitter.

"Denda Rp 50 Juta dan ditutup Selama Masa PPKM. Jangan jadi penyebab penyebaran virus corona, jangan jadi penyebab kesedihan warga. Terima kasih dan hormat kami untuk seluruh warga yang disiplin dan seluruh petugas lintas dinas di lapangan," ujar Ahmad Riza Patria dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Twitter @ArizaPatria.***

Halaman:

Editor: Erta Darwati

Sumber: Twitter @ArizaPatria Instagram @satpolpp.dki


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x