Cara Pakai Aplikasi PeduliLindungi, Lengkap dengan Penjelasan Warna yang Mengindikasikan Status Vaksinasi

- 8 September 2021, 21:00 WIB
Pengunjung memindai kode saat menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Pengunjung memindai kode saat menggunakan aplikasi PeduliLindungi. /Antara

PR DEPOK – Guna mengontrol penyebaran Covid-19 di Indonesia, pemerintah mewajibkan masyarakat menggunakan aplikasi PeduliLindungi saat hendak masuk ke sejumlah ruang publik. Lantas bagaimana cara pakai aplikasi PeduliLindungi ?

Sebelum membahas cara pakai aplikasi PeduliLindungi, perlu diketahui bahwa aplikasi tersebut kini dilengkapi dengan fitur status vaksinasi yang diperbarui sejak Agustus 2021 untuk melihat seseorang bisa bepergian dengan aman.

Untuk informasi lengkapnya, simak cara pakai aplikasi PeduliLindungi berikut ini, lengkap dengan penjelasan warna untuk mengetahui status vaksinasi pelaku perjalanan.

Baca Juga: Studi Terbaru: secara Mental, Penggemar Film Horor Lebih Kuat Menghadapi Pandemi Covid-19

Pelaku perjalanan bisa masuk ke akun aplikasi PeduliLindungi atau memasukkan nama lengkap dan nomor induk kependudukan pada situs resmi.

Nantinya akan tampak warna-warna yang menunjukkan status vaksinasi yaitu warna hijau, kuning, merah, dan hitam. Berikut penjelasannya.

1. Warna hijau artinya sudah mendapatkan vaksinasi Covid-19 penuh alias dua dosis.

2. Warna kuning artinya sudah mendapatkan vaksin Covid-19 dosis pertama. Orang terkait bisa bepergian ke fasilitas publik dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Baca Juga: Didekati Rizky Nazar hingga Rangga Azof, Cut Syifa Tetap Tolak Pacaran karena Alasan Ini

3. Warna kuning artinya belum melakukan vaksinasi Covid-19. Biasanya warna merah akan disertai dengan keterangan bahwa dia siap divaksinasi, lokasi vaksin bisa di seluruh fasilitas kesehatan yang melayani vaksinasi Covid-19.

Setiap orang dengan status vaksinasi merah tidak bisa bepergian ke fasilitas publik.

4. Warna hitam artinya seseorang dinyatakan positif Covid-19 atau kontak erat dengan pasien positif.

Mereka yang status vaksinasi warna hitam tentu tidak bisa bepergian karena harus menjalani isolasi mandiri.

Baca Juga: Jungkook BTS Tunjukkan Bakat Tak Terduga di Run BTS, Leader RM: Ini Legenda, Aku akan Mengakuinya

Pada kasus pasien positif Covid-19, aplikasi PeduliLindungi akan meminta persetujuan pengguna untuk mengakses data hasil penelusuran kontak dalam 14 hari terakhir, yang tersimpan di server mereka.

Selanjutnya, pemerintah akan melacak pengguna lain yang melakukan kontak erat dengan pasien positif tersebut selama 14 hari terakhir, berdasarkan data yang ada di PeduliLindungi.

Bagi orang yang kontak erat dengan pasien positif, PeduliLindungi akan memberikan notifikasi dan bahwa dia harus menerapkan protokol kesehatan.

Selain itu, pada aplikasi PeduliLindungi terdapat juga fitur memindai kode QR (scan QR code) yang harus digunakan sebelum pengguna mengakses fasilitas umum.

Baca Juga: Cara Daftar Bansos di DTKS Kemensos dan Cek Nama Penerima PKH, BST, BPNT di cekbansos.kemensos.go.id

Fitur ini dimaksudkan pula untuk mengetahui status vaksinasi seseorang berdasarkan warna yang masih sama.

Nantinya, pengelola fasilitas publik akan menyiapkan kode QR untuk dipindai di depan pintu masuk.

Usai pengunjung klik check-in atau masuk, PeduliLindungi akan mengenali status vaksinasi pemilik akun tersebut.

Penggunaan warna pada aplikasi PeduliLindungi juga dimaksudkan untuk memantau zona risiko.

PeduliLindungi juga menggunakan warna yang ada di status risiko untuk peta zona risiko paparan Covid-19.

Baca Juga: Link Pendaftaran BPUM 2021 Tahap 3 Online DKI Jakarta untuk Dapatkan BLT UMKM Rp2,4 Juta

Fitur Zona risiko bisa ditemukan pada laman utama aplikasi, berisi risiko di lokasi tempat pengguna berada.

Biasanya, risiko penularan yang ditampilkan di PeduliLindungi berdasarkan kelurahan dengan penjelasan warna berikut ini.

1. Warna hijau akan tampil pada layar jika lokasi tersebut termasuk zona aman.

2. Warna kuning untuk zona dengan tingkat risiko ringan.

3. Warna merah untuk risiko tinggi.

Sebagai catatan, pengguna harus menyalakan fitur lokasi ponsel untuk menampilkan lokasi berada saat ini agar fitur zona risiko ini bekerja secara akurat.

Baca Juga: Tanah Aset BLBI Diwacanakan oleh Menkopolhukam Akan Dibangun Lembaga Pemasyarakatan

Jika tidak menyalakan lokasi, aplikasi akan menggunakan informasi lokasi yang berada di layar belakang (background).

Zonasi ini sesuai dengan ketentuan pemerintah melalui Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN).

Aplikasi PeduliLindungi juga akan memberikan notifikasi kepada pengguna saat berada di zona-zona tersebut.

Sejauh ini, fitur-fitur di aplikasi PeduliLindungi membantu pengguna untuk mengenali risiko penularan Covid-19 ketika sedang beraktivitas di luar rumah.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x