PR DEPOK - Layanan Samsat keliling selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di Jabodetabek tetap dihadirkan.
Layanan Samsat keliling di tengah PPKM Level 3 wilayah Jabodetabek saat ini tentunya digelar dengan protokol kesehatan (prokes) yang ketat sesuai anjuran pemerintah.
Layanan Samsat keliling hari ini ditujukan bagi masyarakat yang hendak membayar pajak kendaraan bermotor.
Seperti yang dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari media sosial Twitter TMC Polda Metro Jaya @TMCPoldaMetro, layanan Samsat keliling hari ini digelar di 14 titik lokasi berikut.
1. Samling Jakarta Pusat di halaman parkir Samsat Jakarta Pusat
2. Samling Jakarta Utara di halaman parkir Samsat Jakarta Utara
3. Samling Jakarta Barat di halaman parkir Samsat Jakarta Barat
4. Samling Jakarta Selatan di halaman parkir Samsat Jakarta Selatan
Baca Juga: Info Terbaru Pembukaan Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 20, Hanya di Media Sosial Berikut
5. Samling Jakarta Timur di halaman parkir Samsat Jakarta Timur
6. Samling Kota Tangerang di halaman parkir Samsat Kota Tangerang dan Perumnas Kota Tangerang
7. Samling CIledug di halaman Kantor Samsat Ciledug dan Poris Giant Cipondoh
8. Samling Serpong di halaman parkir Samsat Serpong dan Mal ITC Serpong
9. Samling Ciputat di halaman parkir Ruko Bintaro Sektor 3A Pondok Aren Ciputat
10. Samsat Kelapa dua di Polsek Pakuhaji dan parkir Mal SDC Kelapa Dua
Baca Juga: Polisi Berhasil Amankan Komplotan Pelaku Kasus Pencurian Spion Mobil Mewah di Jakarta Barat
11. Samling Kota Bekasi di halaman parkir Samsat Kota Bekasi
12. Samling Kabupaten Bekasi di halaman parkir Samsat Kabupaten Bekasi
13. Samling Depok di halaman parkir Samsat Depok
14. Samling Cinere di halaman parkir Samsat Cinere
Ada beberapa hal yang harus diperhatikan wajib pajak sebelum mendatangi lokasi Samsat keliling yakni memastikan tidak memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor lebih dari satu tahun.
Kemudian membawa dokumen yang diperlukan untuk membayar pajak kendaraan di antaranya KTP, BPKB, dan STNK asli masing-masing disertai fotokopi.
Gerai Samsat keliling ini hanya melayani pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan.
Sedangkan untuk perpanjang STNK lima tahunan danpergantian plat nomor kendaraan harus mendatangi langsung kantor Samsat terkait.***