Selain itu, menurutnya tak sedikit pula lembaga yang membutuhkan spesifikasi pegawai sesuai yang dimiliki oleh insan KPK.
Maka dari itu, Cahya H Harefa menilai upaya tersebut sebagai solusi positif bagi kedua belah pihak, baik bagi KPK maupun para pegawai KPK yang dinonaktifkan dari jabatannya.
"Oleh karenanya, penyaluran kerja ini bisa menjadi solusi sekaligus kerja sama mutualisme yang positif," ucapnya seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara pada Rabu, 15 September 2021.
Di sisi lain, Cahya H Harefa juga berpendapat penyaluran kerja bagi pegawai yang tak lolos TWK tersebut juga sejalan dengan salah satu program KPK yang telah lama dibuat.
Program yang dimaksud tersebut adalah untuk menempatkan insan KPK sebagai agen-agen antikorupsi di berbagai instansi dan lembaga.
"Selanjutnya, untuk dapat bekerja di instansi tujuan sepenuhnya akan mengikuti mekanisme dan standar rekrutmen yang ditetapkan oleh instansi tersebut," ujar Cahya H Harefa menambahkan.
Cahya H Harefa lalu mengungkapkan keinginan dari pegawai yang meminta bantuan kepada KPK tersebut, yakni menyebarkan nilai-nilai antikorupsi di luar lembaga KPK.
Dengan adanya keinginan tersebut, upaya penyaluran pegawai KPK yang tak lolos TWK diharapkan bisa dinilai positif oleh banyak pihak, lantaran sama-sama memberikan manfaat kepada banyak pihak.