Nama Azis Syamsuddin Disebut dalam Kasus Suap Stepanus Robin Pattuju, KPK Siap Dalami

- 15 September 2021, 10:00 WIB
Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin.
Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin. /Antara/Puspa Perwitasari/

PR DEPOK – Nama Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin ikut terseret dalam dakwaan yang dibacakan jaksa dalam sidang kasus suap yang menjerat eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju.

KPK sejauh ini masih terus melakukan pendalaman karena menduga ada peran Azis Syamsuddin sebagai pihak yang menyuap Stepanus Robin Pattuju

"Dugaan keterlibatan beberapa pihak yang disebutkan dalam surat dakwaan tersebut akan didalami lebih lanjut," ujar Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan, Ali Fikri seperi dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News.

Baca Juga: Bocoran Jadwal Pengumuman Hasil Seleksi Kartu Prakerja Gelombang 20

KPK jug memastikan untuk membuka semua alat bukti dan hasil pemeriksaan kasus suap yanng menjerat Stepanus Robin Pattuju di pengadilan.

Tidak hanya itu, menurut Ali, KPK memastikan bahwa publik bisa mengikuti proses persidangan tersebut.

Pasalnya, sidang kasus suap eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju memang terbuka untuk umum, sehingga dapat diketahui fakta-fakta yang muncul selama proses persidangan.

"Semua fakta-fakta dan rangkaian perbuatan para terdakwa akan dibuktikan oleh jaksa di persidangan," ucapnya.

Baca Juga: Sentul City Ancam Pakai Satpol PP Gusur Rumah Rocky Gerung, Haris Azhar: Artinya Negara Berkontribusi

Sebelumnya, dalam sidang perkara suap yang menjerat eks KPK Stefanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain digelar pada Senin, 13 September 2021.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain didakwa terlibat dalam 5 perkara suap.

Pasca pembacaan dakwaan dari jaksa, Stepanus Robin Pattuju mengakui sudah menerima suap dari beberapa pihak, kecuali dari Azis Syamsudin dan kader Partai Golkar Aliza Gunado.

"Terkait dengan saudara Azis Syamsudin dan Aliza Gunado, saya tidak menerima uang dari yang bersangkutan. Saya sudah khilaf menipu dan membohongi banyak pihak dalam perkara yang saya lakukan ini. Saya dan beberapa pihak yang bernama Saudara M.Syahrial, saya tipu yang bersangkutan dengan menerima Rp1,695 miliar, dari Ajay Muhammad Priatna sebesar Rp507 juta, dari Usman Effendi Rp525 juta, dan dari Rita Widyasari," kata Robin seperti dilansir dari Antara.

Baca Juga: Arti Status dalam Proses Seleksi dan Sedang Diproses pada Dashboard Kartu Prakerja

Sebagai informasi, Jaksa dalam persidangan tersebut menyebutkan bahwa ada sejumlah orang yang diduga memberikan uang ke Stepanus Robin Pattuju. Di antaranya Wali Kota Tanjungbalai nonaktif M. Syahrial senilai Rp1,695 miliar, lalu Azis Syamsuddin, serta Aliza Gunado Rp3,099 miliar dan USD 36.000 dolar.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: PMJ News ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x