Mardani Ali kemudian meminta agar Presiden Jokowi segera mengambil sikap.
Sebab, menurutnya, publik masih menunggu keputusan presiden yang sebelumnya mengatakan TWK jangan dijadikan dasar untuk berhentikan pegawai.
“Bapak @jokowi sebagai kepala negara, kepala pemerintah serta pembina tertinggi aparat sipil negara mesti segera bersikap. Karena publik masih menunggu & setia dengan putusan presiden ketika itu, TWK jangan dijadikan dasar untuk berhentikan pegawai,” harapnya.
Sebelumnya, usai pelaksanaan TWK yang berlangsung pada bulan Maret-April lalu KPK memutuskan bahwa 75 orang pegawai dinyatakan tidak lolos tes tersebut.
Adapun 24 orang yang dinyatakan dapat dibina sedangkan 51 pegawai lainnya diberhentikan.
Dikutip dari Antara, dari 24 orang tersebut, sebanyak 18 orang telah mengikuti pelatihan bela negara dan akan menyusul dilantik menjadi ASN. Sehingga, sebanyak 57 pegawai KPK akan diberhentikan dengan hormat pada 1 November 2021 mendatang.
Namun, baru-baru ini KPK menyampaikan bahwa ada 56 pegawai yang akan diberhentikan dengan hormat pada 30 September 2021.