Dalam putusan itu, hal yang memberatkan Lili Pintauli Siregar adalah lantaran ia tak menunjukkan penyesalan atas perbuatannya.
Padahal selaku pimpinan KPK, ia seharusnya bisa menjadi contoh dan teladan dalam pelaksanaan IS KPK.
Sementara itu, hal yang meringankan Wakil Ketua KPK tersebut adalah karena ia telah mengakui perbuatannya dan belum pernah dijatuhi sanksi etik sebelumnya.***