Seolah muak dengan sikap pimpinan KPK tersebut, Bambang Widjojanto lantas meminta agar Lili Pintauli berhenti melakukan kebohongan.
Dia ingin pimpinan KPK yang terbukti melanggar kode etik tersebut menyudahi kebohongan-kebohongan yang telah dilakukan.
"STOP, kebohongan sgr sudahi," ujar Bambang Widjojanto menambahkan.
Seperti diketahui sebelumnya, Lili Pintauli Siregar merupakan Wakil Ketua KPK yang terbukti melakukan pelanggaran kode etik karena berhubungan langsung dengan pelaku maling uang rakyat.
Lili Pintauli terbukti membantu Wali Kota Tanjung Balai, M Syahrial dalam kasus jual beli jabatan.
Alhasil, Dewas KPK menyatakan Lili Pintauli Siregar terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku, sehingga diberikan sanksi yang berat.
"Menghukum terperiksa dengan sanksi berat berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan," ujar Ketua Majelis Etik Tumpak Hatorangan Panggabean di Jakarta pada Senin, 30 Agustus 2021.