Azis Syamsuddin Dijemput Paksa KPK di Kediamannya, Said Didu: Prihatin, Bangsa Harus Diselamatkan

- 25 September 2021, 07:26 WIB
Tersangka pemberi suap, Azis Syamsuddin resmi ditahan penyidik KPK.
Tersangka pemberi suap, Azis Syamsuddin resmi ditahan penyidik KPK. /Pikiran Rakyat/Amir Faisol

Pasalnya, Azis Syamsuddin sebelumnya sempat mengaku bahwa ia sedang menjalani isolasi mandiri atau isoman.

Wakil Ketua DPR RI itu bahkan sempat meminta agar pemeriksaan oleh KPK ditunda lantaran dirinya sedang isoman.

Baca Juga: Azis Syamsuddin Ngaku Covid-19 demi Hindari Pemeriksaan KPK, Mustofa: Pasal Habib Rizieq Kena Deh ke Dia

Namun, tak berselang lama, tim penyidik KPK langsung menjemput paksa Azis Syamsuddin di kediamannya dan membawanya ke Gedung KPK.

"AS sudah diketahui, rumahnya ditemukan. Tes swab antigen hasilnya negatif," ujar Ketua KPK, Firli Bahuri.

Usai ditangkap, pihak Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK secara resmi mengumumkan bahwa Azis Syamsuddin berstatus tersangka dalam kasus dugaan suap Stepanus Robin Pattuju.

Baca Juga: Cara Daftar BLT Anak Sekolah 2021 untuk Siswa SD, SMP, SMA agar Dapat Bansos hingga Rp4,4 Juta

"Saudara AZ Wakil Ketua DPR RI periode 2019-2029 tersangka terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji dalam penanganan perkara yang ditangani KPK di Kabupaten Lampung Tengah," kata Firli pada Sabtu, 25 September 2021 dini hari.

Nampak Azis Syamsuddin telah menengakan rompi oranye dengan tangan diborgol.

Untuk diketahui, Azis diduga melakukan suap untuk mengurus kasus dugaan korupsi di Kabupaten Lampung Tengah yang kala itu sedang diselidiki KPK.

Halaman:

Editor: Annisa.Fauziah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x