Belum Terima Surat Pergantian Azis Syamsuddin, Sufmi Dasco: Biarkan Itu Berproses Sesuai Mekanisme yang Ada

- 27 September 2021, 16:35 WIB
Sufmi Dasco.
Sufmi Dasco. /Dok. DPR RI/Yoga/

PR DEPOK – Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menuturkan bahwa sampai saat ini pihaknya belum mendapatkan surat dari Partai Golongan Karya (Golkar) sehubungan dengan nama pengganti Azis Syamsuddin.

Sebelumnya diketahui bahwa Azis Syamsuddin telah mengambil keputusan untuk undur diri usai menjadi tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Sampai dengan hari ini kita belum ada surat masuk dan biarkan itu berproses sesuai mekanisme yang ada di partai Golkar, kita yang di DPR nanti tinggal menunggu hasil dari mekanisme yang dilakukan oleh internal partai Golkar,” tutur Dasco dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari PMJ News pada Senin, 27 September 2021.

Baca Juga: Mengaku Tak Ada Paksaan, Permohonan Praperadilan Tersangka Yahya Waloni Dicabut PN Jakarta Selatan

Dasco mengungkapkan bahwa cara penggantian pimpinan sudah termaktub dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3).

Kemudian terdapat Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tata Tertib DPR.

Pergantian sementara terhadap wakil pimpinan DPR disebut Dasco merupakan hal yang lumrah, sebab pergantian biasa terjadi ketika pimpinan melaksanakan kunjungan ke luar negeri.

“Ini bukan baru kali pertama penugasan wewenang itu, karena kadang kadang ada pimpinan ke luar negeri. Ada yang kunker ke daerah mah itu biasanya tugas-tugasnya biasanya kemudian disepakati di PLTkan,” ujarnya.

Baca Juga: Polisi Larang BEM SI Demo Depan Gedung KPK, Geisz: Pindah ke Balai Kota DKI Saja, Dijamin Dijaga dengan Baik

Pada UU MD3 pasal 87 ayat 1 diterangkan bahwa pergantian pimpinan DPR bisa dilakukan karena tiga hal yakni meninggal dunia, mengundurkan diri, dan diberhentikan.

Selanjutnya dijelaskan pada ayat setelahnya bahwa penyebab ketua DPR bisa diberhentikan karena melanggar sumpah/janji jabatan dan kode etik DPR berdasarkan keputusan rapat paripurna setelah dilakukan pemeriksaan oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).

Jika melihat dari kasus Azis Syamsuddin, maka DPR tidak perlu untuk melaksanakan pergantian sementara sebab yang bersangkutan telah mengambil keputusan untuk undur diri.

Pergantian sementara hanya bisa dilaksanakan bila pimpinan DPR tidak mengundurkan diri setelah menjadi tersangka pada kasus pidana umum atau pidana khusus.

Baca Juga: Tidak Peduli Sanksi AS, Erdogan: Turki Siap Beli Kembali Sistem Pertahanan Rudal S-400 Milik Rusia

“Nanti melalui fraksi akan mengusulkan kepada pimpinan DPR melalui penggantinya dan nanti akan diproses melalui rapat pimpinan badan musyawarah dan paripurna,” kata Dasco.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memberikan informasi bahwa Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin ditetapkan sebagai tersangka.

Azis Syamsuddin kemudian dijemput di kediamannya pada Jumat, 24 September 2021 lalu.

KPK menetapkan Azis Syamsuddin menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap sehubungan dengan penanganan perkara korupsi yang ditangani KPK di Kabupaten Lampung Tengah, Lampung.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x