Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya merencanakan aksi jemput paksa kepada pengelola apartemen Sentra Timur, Pulo Gadung, Jakarta Timur.
“Kalau enggak datang lagi (pemeriksaan) ya ada perintah membawa, iya (dijemput paksa),” kata Kanit 4 Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Dedi pada Senin, 4 Oktober 2021 lalu.
Penjemputan paksa harus dilakukan menurut Dedi sebab pengelola apartemen kembali tidak hadir memenuhi panggilan untuk kedua kalinya setelah sebelumnya dipanggil pada Jumat, 1 Oktober 2021 lalu.
Untuk diketahui, Polda Metro Jaya berhasil mengungkap praktik prostitusi online yang turut melibatkan anak di bawah umur yang berlokasi di apartemen Sentra Timur, Jakarta Timur.
Kasus ini terungkap setelah munculnya laporan dari salah satu orang tua korban dengan inisial MF.
Baca Juga: Jelang Maulid Nabi Muhammad SAW, Wiku Adisasmito Imbau Masyarakat Tetap Hati-hati Penularan Covid-19
Orang tua tersebut melaporkan kepada polisi bahwa anaknya tidak pulang ke rumah semenjak diberikan izin bermain dengan temannya yang terjadi di awal September 2021.
Berdasarkan informasi dan alat bukti yang ada, tim mulai melaksanakan penggerebekan. Ketika itu didapatkan tiga anak yang masih berusia dibawah umur di antaranya MF (17), AJ (17), dan SIR (16) yang diduga sudah menjadi korban dalam eksploitasi seksual.
“Selain itu juga ada beberapa joki yang menawarkan anak dibawah umur dalam praktik prostitusi online tersebut yang berinisial MH (17) dan DZH (17),” tutur Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Pujiyarto pada Kamis, 30 September 2021 lalu.***