Disahkannya UU HPP ini pemerintah akan memberikan kemudahan dalam pemungutan PPN terhadap jenis barang atau jasa tertentu maupun sektor usaha tertentu.
Baca Juga: Battlefield 2042, Game Perang Bernuansa Masa Depan
Perubahan UU PPN ini juga telah dilakukan dengan pengecualian beberapa aspek kebutuhan pokok masyarakat.
Kebutuhan pokok, jasa kesehatan, jasa pendidikan, jasa pelayanan sosial dan beberapa jenis jasa lainnya dibebaskan dari PPN.
“Sehingga masyarakat berpenghasilan menengah dan kecil tidak akan membayar PPN atas konsumsi barang dan jasa tersebut sama perlakuannya dengan kondisi saat ini,” ujar Yasonna Laoly, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.
Yasonna mengatakan, pengaturan ini dimaksudkan agar perluasan PPN ini dilakukan dengan pertimbangan asas keadilan, asas kemanfaatan khususnya dalam memajukan kesejahteraan umum dan asas kepentingan nasional.
“Ini diharapkan dapat mengoptimalisasi penerimaan negara yang diselenggarakan dengan tetap mewujudkan sistem perpajakan yang berkeadilan dan berkepastian hukum,” kata Yasonna Laoly.***