'Susul' sang Ayah, KPK Tetapkan Dodi Reza Alex Noerdin Tersangka Maling Uang Rakyat Korupsi Infrastruktur

- 17 Oktober 2021, 09:30 WIB
Bupati Musi Banyuasin, Dodi Reza Alex Noerdin, ditetapkan tersangka maling uang rakyat oleh KPK atas kasus korupsi infrastruktur.
Bupati Musi Banyuasin, Dodi Reza Alex Noerdin, ditetapkan tersangka maling uang rakyat oleh KPK atas kasus korupsi infrastruktur. /Dok. Humas Pemkab Musi Banyuasin./

Pada operasi senyap tersebut, pihak KPK berhasil mengamankan enam orang, termasuk Dodi Reza Alex Noerdin.

Sejauh ini ada sekitar 6 orang di antaranya Bupati Kabupaten Muba serta beberapa ASN yang bekerja di lingkungan tersebut,” kata Plt Jubir KPK, Ali Fikri.

Tak sampai di situ saja, KPK juga berhasil mendapatkan beberapa barang bukti sehubungan dengan kasus maling uang rakyat seperti uang tunai.

Ditetapkannya Dodi Reza Alex Noerdin sebagai tersangka maling uang rakyat membuatnya mengikut jejak sang ayah, Alex Noerdin, yang merupakan eks Gubernur Sumsel.

Baca Juga: Berikut Info Pembukaan Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 22 dan Cara Buat Akun Prakerja

Diketahui bersama, Alex Noerdin ditetapkan tersangka maling uang rakyat atas kasus dugaan korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD PD PDE periode 2010-2019.

Akibat kasus tersebut, negara dikabarkan mengalami kerugian sebesar 30,2 juta dollar AS atau setara dengan Rp424,7 miliar.

Alex Noerdin bisa dikenakan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU 31/199-20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 3 UU Tipikor.***

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x