Minta Polri Usut Dugaan Asusila yang DIlakukan Oknum Kapolsek, DPR: Pecat dan Pidana

- 19 Oktober 2021, 20:00 WIB
Ilustrasi perbuatan asusila.
Ilustrasi perbuatan asusila. //Pixabay/Anemone123/

Baca Juga: Kapan Harus Mengisi Survei Evaluasi Kartu Prakerja? Simak Penjelasannya untuk Dapatkan Insentif Tambahan

Sebelumnya, diberitakan bahwa kapolsek di Parigi Moutong dilaporkan telah melakukan aksi asusila terhadap putri salah seorang tahanan dengan iming-iming agar tahanan yang merupakan ayah dari korban bisa dibebaskan.

Terkait hal ini, Polda Sulteng telah berkomitmen untuk menyelesaikan secara transparan kasus dugaan asusila yang diduga oknum kapolsek di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) terhadap seorang remaja perempuan.

"Oknum kapolsek tersebut sudah menjalani pemeriksaan oleh propam sejak Jumat yang lalu, dan saat ini masih diperiksa lagi," kata Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Pol Didik Supranoto, pada Senin, 18 Oktober 2021 malam.

Menurutnya oknum kapolsek berpangkat Iptu inisial ID itu akan menjalani dua pemeriksaan sekaligus dari institusinya sendiri.

Terperiksa dalam dugaan telah melakukan pelanggaran etik sebagai seorang anggota Polri, jadi akan diperiksa sebagai terduga pelaku dalam tindak pidana umum.

Polda Sulteng pun telah membebastugaskan Iptu ID dari jabatannya sebagai Kapolsek Parigi untuk fokus dalam dua sidang terkait.***

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x