Hal ini terjadi karena kasus tersebut sangat sensitif dan jika tidak ditangani dengan serius, maka dikhawatirkan dapat menimbulkan kerusuhan.
“Salah satu meredam isu SARA adalah pihak kepolisian betul-betul penegakan hukum harus dilakukan secara transparan, dengan begitu mudah-mudahan masyarakat bisa tenang, kami juga mengimbau masyarakat agar tetap bersabar menunggu proses hukum,” ujarnya.
Tidak hanya itu, ia pun mengingatkan agar pemerintah Sulteng turut melibatkan sejumlah instansi dalam menangani kasus tersebut.
Misalnya, melibatkan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) guna menenangkan masyarakat.
Lalu, melibatkan Dinas Perlindungan Pemberdayaan Perempuan dan Anaka dalam rangka pendampingan terhadap psikologis korban.
“Negosiasi misalnya hanya sebatas pemberian santunan kepada korban. Tetapi untuk proses hukum tetap berjalan,” ujarnya.
Semntara itu, Anggota Komisi III DPR RI Andi Rio Idris Padjalangi sebelumnya juga memberikan tanggapan.
Ia meminta Divisi Profesi dan Pengamanan Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) bisa bekerja secara transparan, berkeadilan, dan menghormati prinsip hak asasi manusia dalam menangani kasus dugaan asusila yang dilakukan oknum kapolsek di Parigi Moutong tersebut.