PR DEPOK – Terkait dugaan aksi asusila yang dilakukan oknum kapolsek berinisial IDGN di Kabupaten Parigi Moutong, Ombudsman RI perwakilan Sulawesi Tengah (Sulteng) turut memberikan tanggapan tegas.
Ketua Ombudsman RI perwakilan Sulteng Sofyan Farid Lembah menegaskan bahwa pihaknya akan mengawal dugaan kasus asusila yang melibatkan oknum Kapolsek Parigi tersebut.
“Kami menggunakan hak inisiatif Ombudsman mengawal kasus ini sampai proses hukum di pengadilan hingga putusan inkrah,” kata Sofyan saat dihubungi di Palu seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.
Baca Juga: Selain Cristiano Ronaldo, 4 Pemain Berikut Bisa Mengakhiri Karier Internasional di Piala Dunia 2022
Terkait upaya tersebut, ia menjelaskan bahwa penanganan kasus dugaan asusila yang dilakukan oknum kapolsek tersebut jangan berhenti di sidang atau melalui mediasi.
Dalam dugaan asusila jelas-jelas terdapat unsur pidana, sehingga kasus tersebut harus dikawal hingga di pengadilan.
Pasalnya, tindakan kapolsek terkait tidak hanya merusak citra presisi kepolisian sebagai lembaga hukum dan pengayom masyarakat.
Belum lagi kasus tersebut kini telah melebar ke arah isu suku, agama, dan antargolongan (SARA).