Kemudian, petugas Disdukcapil akan mengecek kelengkapan dokumen persayaratan dan mulai menginput ralat data yang ada.
Selama proses, pemohon menunggu kurang lebih 15 menit untuk dipanggil kembali ketika kartu keluarga baru sudah siap.
Untuk diketahui, pengajuan perubahan nama di kartu keluarga ini tidak dipungut biaya alias gratis.***