Soroti SE Satgas Covid-19 dan Kemenhub Soal Tes PCR, Arsul Sani: Penjelasan Tidak Tuntas

- 25 Oktober 2021, 10:55 WIB
Anggota Komisi Hukum DPR RI, Arsul Sani.
Anggota Komisi Hukum DPR RI, Arsul Sani. /Dok DPR RI

Arsul Sani mempertanyakan penggunaan tes PCR kepada pelaku perjalanan udara yang disebabkan karena pesawat bisa mengisi 100 persen kapasitas.

Sementara moda transportasi lain seperti kereta api yang masih berkapasitas 70 persen hanya memerlukan tes antigen dan ini disebut Arsul Sani sulit diterima.

Kalo alasannya pesawat boleh isi 100% kapasitas, @KAI121 msh 70% & krn-nya cukup test antigen sulit diterima,” ujarnya.

Arsul Sani kemudian mempertanyakan alasan bus jarak jauh dan ferry yang berjam-jam dengan penumpang penuh justru tidak wajib PCR.

Baca Juga: Minta Puan Maharani Wakili Suara Rakyat Soal Harga Tes PCR, Susi Pudjiastuti: Ayo Mbak, Please

Kenapa bus jarak jauh & ferry yg ber-jam2 dg penumpang penuh tdk wajib PCR?,” tuturnya.

Dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari situs resmi Kemenhub, berikut isi SE Satgas Covid-19 dan Kemenhub tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)

1. Syarat perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi udara dari dan ke daerah di wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali serta daerah PPKM Level 3 dan 4 :

a. Kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama);

Baca Juga: PDIP Didesak Usung Capres Sebelum Keputusan Megawati, Hasto Kristiyanto: yang Tak Paham Boleh Keluar Partai

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x