Soroti SE Satgas Covid-19 dan Kemenhub Soal Tes PCR, Arsul Sani: Penjelasan Tidak Tuntas

- 25 Oktober 2021, 10:55 WIB
Anggota Komisi Hukum DPR RI, Arsul Sani.
Anggota Komisi Hukum DPR RI, Arsul Sani. /Dok DPR RI

a. Minimal menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis dengan penggunaan sempurna menutupi hidung dan mulut.

b. Tidak diperkenankan untuk berbicara satu (via alat telekomunikasi) atau dua arah (berbicara langsung) mengingat terdapat potensi penularan yang erat akibat droplet yang dikeluarkan secara alami saat berbicara.

Baca Juga: PBNU Sebut Menag Yaqut Hanya Berguyon soal Kemenag Hadiah NU, Mustofa: Raut Wajah Sama Sekali Tak Guyon

c.Tidak diperkenankan makan/minum sepanjang perjalanan penerbangan <2 jam kecuali bagi individu yang memiliki kewajiban konsumsi obat terjadwal.

d. Setiap operator moda transportasi wajib mempersiapkan sarana dan prasarananya untuk mengintegrasikan implementasi skrining kesehatan elektronik dengan PeduliLindungi.***

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x