Soroti SE Satgas Covid-19 dan Kemenhub Soal Tes PCR, Arsul Sani: Penjelasan Tidak Tuntas

- 25 Oktober 2021, 10:55 WIB
Anggota Komisi Hukum DPR RI, Arsul Sani.
Anggota Komisi Hukum DPR RI, Arsul Sani. /Dok DPR RI

b. Kartu vaksin dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 7 x 24 jam sebelum keberangkatan; atau

c. Surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan apabila belum mendapatkan vaksinasi.

6. Pengecualian ketentuan menunjukkan kartu vaksin :

Baca Juga: Tagar OleOut Trending di Twitter, Gary Neville Sebut Kekalahan Manchester United Sangat Mengerikan

a. Anak usia di bawah 12 tahun;

b. Pelaku perjalanan kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya yang melakukan perjalanan dalam negeri di wilayah Luar Jawa dan Bali;

c. Pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksin tetapi wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah setempat.

Baca Juga: Sarankan Menag Yaqut Diberhentikan agar Tak Buat Gaduh, Christ Wamea: Kemenag Itu Harus Menebarkan Kedamaian

Protokol Kesehatan

Sementara itu protokol kesehatan yang harus diperhatikan selama perjalanan, antara lain :

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x