Sementara itu, Mustofa Nahrawardaya mengatakan pihak pengusaha transportasi hanya perlu menagih biaya tes PCR ke pemerintah.
"Pengusaha transportasi cukup nagih ke Pemerintah. Sesuai jumlah penumpang," ucap Mustofa Nahrawardaya menambahkan.
Baca Juga: Komite Brasil Serukan Jaksa untuk Adili Presiden Jair Bolsonaro atas Tuduhan Kejahatan Kemanusiaan
Diketahui sebelumnya, belakangan ini harga tes PCR menjadi topik pembahasan yang santer diperbincangkan publik.
Pasalnya harga tes PCR yang mahal dianggap menjadi beban bagi para penumpang pesawat lantaran tes tersebut menjadi syarat wajib sebelum keberangkatan.
Hal itu pun lantas membuat Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengambil sikap dengan meminta agar harga tes PCR diturunkan menjadi Rp300.000.
Baca Juga: Alasan Menyentuh Deddy Corbuzier Tak Suka Jalan-jalan demi Menjaga Azka, Benarkah?
Usai melalui tahap evaluasi, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyampaikan bahwa harga akhir tes PCR adalah Rp275.000 bagi penumpang Jawa-Bali, dan Rp300.000 bagi luar Jawa-Bali.
"Dari hasil evaluasi batas tertinggi RT-PCR diturunkan Rp275.000 untuk Pulau Jawa dan Bali, dan Rp300.000 untuk luar Jawa dan Bali," kata Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Prof Abdul Kadir.***