Mahkamah Agung Urungkan PP 99 Tahun 2012, Berisi Pasal Pengetatan Remisi bagi Koruptor

- 31 Oktober 2021, 14:00 WIB
Gedung Mahkamah Agung.
Gedung Mahkamah Agung. /mahkamahagung.go.id/

Baca Juga: Cara Cek Daftar Penerima BSU 2021 Lewat HP, Berikut Syarat dan Arti 3 Status di Situs Kemnaker

10. Warga binaan tidak menunjukkan perilaku yang bertentangan dengan tujuan pembinaan di lembaga pemasyarakatan.***

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x