PR DEPOK - Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia Ari Wibowo mengusulkan sanksi pidana dalam bentuk kerja sosial untuk kasus yang berkaitan dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Di Indonesia, jenis pidana yang diatur dalam UU ITE hanya ada dalam dua bentuk yakni penjara dan denda.
Padahal, motif kejahatan siber yang bermacam-macam, sehingga menurutnya perlu sanksi yang bervariasi.
Ari menilai, salah satu dorongan melakukan kejahatan siber adalah motif intelektual.
Pelaku cenderung melakukan tindakan pelanggaran siber demi memuaskan diri dan menunjukkan dirinya berdaya di bidang teknologi informasi.
"Mestinya sanksi pidana yang diterapkan tidak penjara atau denda. Tapi memungkinkan alternatif lain seperti sanksi kerja sosial"
Baca Juga: Syarat RT-PCR Kereta Api Jarak Jauh Diperpanjang Hingga 3x24 Jam, Rapid Test Antigen 1x24 saja
"Negara bisa memanfaatkan dia (pelaku) untuk yag lebih maslahat," tutur Ari sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.