Pelaku Kejahatan Siber Miliki Motif yang Berbeda, Akademisi Usulkan Jenis Sanksi Lain Selain Penjara dan Denda

- 31 Oktober 2021, 21:35 WIB
Ilustrasi UU ITE.
Ilustrasi UU ITE. /Pixabay

PR DEPOK - Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia Ari Wibowo mengusulkan sanksi pidana dalam bentuk kerja sosial untuk kasus yang berkaitan dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Di Indonesia, jenis pidana yang diatur dalam UU ITE hanya ada dalam dua bentuk yakni penjara dan denda.

Padahal, motif kejahatan siber yang bermacam-macam, sehingga menurutnya perlu sanksi yang bervariasi.

Baca Juga: Stafsus Millenial Dinilai Belum Berikan Kontribusi Nyata, Yan Harahap: Lagi-lagi Uang Rakyat Terbuang Sia-sia

Ari menilai, salah satu dorongan melakukan kejahatan siber adalah motif intelektual.

Pelaku cenderung melakukan tindakan pelanggaran siber demi memuaskan diri dan menunjukkan dirinya berdaya di bidang teknologi informasi.

"Mestinya sanksi pidana yang diterapkan tidak penjara atau denda. Tapi memungkinkan alternatif lain seperti sanksi kerja sosial"

Baca Juga: Syarat RT-PCR Kereta Api Jarak Jauh Diperpanjang Hingga 3x24 Jam, Rapid Test Antigen 1x24 saja

"Negara bisa memanfaatkan dia (pelaku) untuk yag lebih maslahat," tutur Ari sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah