Ada Surat Tugas kepada Tersangka Pembunuhan 6 Laskar FPI, Ali Syarief: Artinya Pelanggaran HAM Berat

- 1 November 2021, 07:34 WIB
Ali Syarief.
Ali Syarief. /Instagram @alisyarief50

Diberitakan sebelumnya, saksi yang dihadirkan dalam persidangan kasus dugaan unlawful killing, Aipda Toni Suhendar, mengatakan bahwa ada surat perintah yang dari Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat.

Toni Suhendar menuturkan, ia beserta enam orang lainnya diperintahkan untuk membuntuti rombongan Habib Rizieq.

Baca Juga: Cek Ramalan Shio Kuda, Shio Kambing dan Shio Monyet 1 November 2021: Jangan Lambat, Atur Waktumu!

Surat perintah tersebut tertulis dalam Surat Perintah Penyelidikan Nomor SP.Lidik/5626/XII/2020/Ditreskrimum tanggal 05 Desember 2020 mengenai melakukan tindakan kepolisian dalam rangka penyelidikan.

Dalam rangka menjalankan surat perintah tersebut, tersangka Briptu Fikri Ramadhan, bersama tersangka Ipda Yusmin Ohorello, membentuk tim yang beranggotakan keduanya dan lima personil Resmob lainnya.

Tujuh orang anggota Resmob ini, termasuk saksi Toni Suhendar, dibagi ke dalam tiga regu yang sudah turun ke lapangan sejak 5 Desember 2020.

Baca Juga: Ramalan Cinta 6 Zodiak Senin, 1 November 2021: Leo Bukan Waktu yang Tepat untuk Memulai Hubungan Baru

Mereka mengawasi semua kegiatan yang dilakukan Habib Rizieq, hingga membuntutinya pada 6 Desember 2020 sekitar pukul 22.00 WIB.

Saat keluar dari Perumahan The Nature Mutiara Sentul, 10 kendaraan rombongan Habib Rizieq dibuntuti oleh tiga regu Resmob tersebut.***

Halaman:

Editor: Annisa.Fauziah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x