Klik menu “Sejarah Uji Emisi” untuk mengetahui informasi kendaraan apakah sudah pernah melakukan uji emisi atau belum.
Kemudian, input nomor pelat kendaraan yang akan dicek uji emisinya.
Setelah selesai meng-input nomor pelat kendaraan, maka akan diarahkan pada informasi mengenai hasil uji emisi.
Baca Juga: Hadiri Pengajian Ria Ricis dan Teuku Ryan, Mamah Dedeh Beri Nasihat Perihal Pernikahan
Jika kendaraan ternyata belum pernah uji emisi, maka akan muncul pemberitahuan yang menyatakan nomor kendaraan tidak ditemukan.
Sementara itu untuk melakukan uji emisi, pemilik kendaraan dapat mengklik menu “Pendaftaran Kendaraan dan menu “Bengkel Uji Emisi’.
Fungsi dari menu pendaftaran adalah untuk mendaftarkan kendaraan yang akan di uji emisi.
Sedangkan untuk menu “Bengkel” berfungsi untuk mengetahui bengkel yang bekerja sama dengan pemerintah untuk melayani uji emisi.
Peraturan uji emisi mesin, diketahui bertujuan untuk mengurangi gas efek rumah kaca dan pencemaran udara akibat mesin kendaraan.***