Cara Gunakan Aplikasi E-Uji Emisi untuk Mengecek Kendaraan Sudah Pernah Uji Emisi atau Belum

- 6 November 2021, 13:35 WIB
Ilustrasi uji emisi mesin kendaraan.
Ilustrasi uji emisi mesin kendaraan. /Pexels/Artem Podrez

Klik menu “Sejarah Uji Emisi” untuk mengetahui informasi kendaraan apakah sudah pernah melakukan uji emisi atau belum.

Kemudian, input nomor pelat kendaraan yang akan dicek uji emisinya.

Setelah selesai meng-input nomor pelat kendaraan, maka akan diarahkan pada informasi mengenai hasil uji emisi.

Baca Juga: Hadiri Pengajian Ria Ricis dan Teuku Ryan, Mamah Dedeh Beri Nasihat Perihal Pernikahan

Jika kendaraan ternyata belum pernah uji emisi, maka akan muncul pemberitahuan yang menyatakan nomor kendaraan tidak ditemukan.

Sementara itu untuk melakukan uji emisi, pemilik kendaraan dapat mengklik menu “Pendaftaran Kendaraan dan  menu “Bengkel Uji Emisi’.

Fungsi dari menu pendaftaran adalah untuk mendaftarkan kendaraan yang akan di uji emisi.

Sedangkan untuk menu “Bengkel” berfungsi untuk mengetahui bengkel yang bekerja sama dengan pemerintah untuk melayani uji emisi.

Peraturan uji emisi mesin, diketahui bertujuan untuk mengurangi gas efek rumah kaca dan pencemaran udara akibat mesin kendaraan.***

Halaman:

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: Instagram @indonesiabaik.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah