Hal ini merupakan upayanya untuk menjaga moral agar tak ada yang mengabaikan norma agama.
Baca Juga: Tubagus Joddy jadi Tersangka Kasus Kecelakaan yang Tewaskan Vanessa-Febri, Ini Pasal yang Dikenakan
"Demi Allah, yg kami lakukan ini utk menjaga moral anak bangsa dgn tdk mengabaikan norma agama," tuturnya menambahkan.
Untuk diketahui, Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi saat ini tengah menjadi sorotan.
Permendikbud Ristek ini menuai pro dan kontra lantaran tak sedikit yang menolak peraturan tersebut.
Baca Juga: Hadir di Podcast Deddy Corbuzier, Luhut Sebut Kerugian Saat PPKM Capai Rp5,2 Triliun dalam Seminggu
Pasalnya, Permendikbud ini dinilai sama saja dengan melegalkan perzinahan dan seks bebas.
Namun, hal ini dibantah tegas oleh Mendikbuk Ristek, Nadiem Makarim.
Ia bersama Kemendikbud Ristek mengaku tidak sama sekali bermaksud untuk melegalkan seks bebas lewat Permendikbud tersebut.