Lebih lanjut Margarito mengatakan bahwa KPK telah menyalahi prosedur dalam penentuan dugaan pidana.
"Kalau menyelidiki sesuatu peristiwa hukum, di kepala Anda peristiwa itu harus sudah memiliki aspek pidana, tinggal memperoleh bukti-bukti untuk menguatkan bahwa itu peristiwa pidana," katanya.
"Bukan mencari-cari bukti untuk menemukan bahwa itu peristiwa pidana, jadi ini cara berpikir KPK amat terbalik, ini sangat salah," lanjutnya.
Baca Juga: Info Ganjil Genap Kawasan Puncak Bogor, Berlaku hingga 14 November 2021
Diberitakan sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt.) Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri sempat mengungkapkan bahwa penyelidikan kasus dugaan korupsi penyelenggaraan Formula E ini akan dihentikan bila tidak ditemukanya unsur pidana.
"Penyelidikan ini yang dicari adalah peristiwa pidananya dahulu apakah ada atau tidak. Kalau kemudian tidak ada (peristiwa pidananya), ya, tidak dilanjutkan," kata Ali.
Terkait adanya dugaan kasus korupsi tersebut, Politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Mohamad Guntur sebelumnya memberikan tanggapannya.
Baca Juga: Jokowi Sedih 'Dikerdilkan' di Negara Sendiri, Rizal Ramli: Rakyat Sudah Kenyang dengan Janji Palsu
Hal ini diungkapkan Guntur Romli dalam cuitan di akun media sosialnya terkait pinjaman Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI yang berpotensi melanggar aturan.