“Pasal 85 ayat 3 disebutkan penyediaan alat bantu penerimaan siaran (set-top-box/STB) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak mencukupi, dapat berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undagan; dan/ atau sumber lainnya yang sah sesuai dengan ketentuan peratuan perundang-undangan,” kata Johnny Plate.
Johnny Plate menuturkan Kemenkominfo sudah membuat tiga tahapan terkait ASO yaitu tahap pertama tanggal 30 April 2022 di 56 wilayah siaran atau 166 kabupaten/kota.
Baca Juga: Hasil Daihatsu Indonesia Master 2021: The Minions Menang Atas Wakil Korea Selatan
Untuk tahap kedua, tanggal 25 Agustus 2022 di 31 wilayah siaran atau di 110 kabupaten/kota.
Selanjutnya untuk tahap ketiga pada tanggal 2 November 2022 dengan 25 wilayah siaran atau 63 kabupaten/kota.
“Untuk ASO tahap pertama sudah 100 persen sehingga cukup menampung peralihan secara keseluruhan. Namun di tahapan kedua dan ketiga, pembangunan infrastruktur ditargetkan dua bulan selesai sebelum amsa analog masing-masing,” katanya.***