Kemkominfo Siapkan Strategi Distribusi STB Gratis agar Warga Kategori Miskin Segera Migrasi ke TV Digital

- 16 November 2021, 16:55 WIB
Ilustrasi Set Top Box atau STB.
Ilustrasi Set Top Box atau STB. /Pixabay/ OpenClipart-Vectors/

PR DEPOK - Johnny G Plate selaku Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo) menyatakan sedang mempersiapkan kriteria serta mekanisme pembagian alat khusus penerima siaran digital atau set top box (STB) secara gratis bagi keluarga miskin.

“Kriteria dan mekanisme pembagian STB gratis sedang disiapkan. Menurut data terpadu kesejahteraan sosial Kementerian Sosial, ada 6,7 juta rumah tangga miskin di daerah yang akan migrasi dari siaran televisi analog ke digital,” kata Johnny Plate seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari ANTARA.

Johnny Plate mengatakan Kemenkominfo sedang mempersiapkan secara matang terkait penyaluran STB tersebut.

Baca Juga: Respons Kabar Penangkapan Ulama oleh Densus 88, Mardani Ali: Sungguh Menimbulkan Keprihatinan Banyak Pihak

Supaya semua masyarakat yang memenuhi kriteria dapat tersalurkan sebelum berjalannya tahapan digitalisasi televisi atau Analog Switch Off (ASO).

Johnny Plate menegaskan bahwa STB tersebut bukan sekedar dibagikan kepada masyarakat, tetapi harus benar-benar diinstal sehingga televisi milik masyarakat bisa menerima siaran digital.

“Dari perangkat analog yang belum DVB-TR2 (penyiaran Video Digital-Terestrial Generasi Kedua) dipasang STB sampai bisa menerima siaran digital. Bukan bagi-bagi saja namun harus diinstal sehingga bisa menerima siaran televisi digital,” kata Johnny Plate.

Baca Juga: Angka Kasus Covid-19 Naik Lagi di Sejumlah Kota, Sindiran Cipta Panca: Inilah jika Menkesnya Bukan Dokter

Johnny Plate juga menjelaskan Pasal 85 Peraturan Pemerintah nomor 46 tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran mengatur mengenai STB.

“Pasal 85 ayat 3 disebutkan penyediaan alat bantu penerimaan siaran (set-top-box/STB) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak mencukupi, dapat berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undagan; dan/ atau sumber lainnya yang sah sesuai dengan ketentuan peratuan perundang-undangan,” kata Johnny Plate.

Johnny Plate menuturkan Kemenkominfo sudah membuat tiga tahapan terkait ASO yaitu tahap pertama tanggal 30 April 2022 di 56 wilayah siaran atau 166 kabupaten/kota.

Baca Juga: Hasil Daihatsu Indonesia Master 2021: The Minions Menang Atas Wakil Korea Selatan

Untuk tahap kedua, tanggal 25 Agustus 2022 di 31 wilayah siaran atau di 110 kabupaten/kota.

Selanjutnya untuk tahap ketiga pada tanggal 2 November 2022 dengan 25 wilayah siaran atau 63 kabupaten/kota.

“Untuk ASO tahap pertama sudah 100 persen sehingga cukup menampung peralihan secara keseluruhan. Namun di tahapan kedua dan ketiga, pembangunan infrastruktur ditargetkan dua bulan selesai sebelum amsa analog masing-masing,” katanya.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah