Langkah keempat, proses terakhir akan dilakukan pencetakan ulang KTP oleh Disdukcapil sesuai data yang dilampirkan pemilik KTP.
Diketahui, layanan pencetakan ulang KTP yang hilang tidak dipungut biaya apapun.
Selain itu pencetakan ulang KTP juga dapat dilakukan di luar kota (tidak harus dilakukan di daerah asal pemilik KTP).
Senada dengan hal itu, saat ini pemerintah melakukan program Anjungan Dukcapil Mandiri (Adminduk) untuk layanan Administrasi Penduduk.
Adminduk merupakan salah satu upaya pemerintah dalam melakukan penataan dan penertiban dokumen data kependudukan masyarakat.
Menurut Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakhrulloh, semua penduduk harus terdata dalam data base, dikutip Dukcapil Kemendagri dalam Acara Apkasi Otonomi Expo.
Bahkan menurut Arif, penertiban data penduduk harus sudah dimulai sejak anak baru lahir dengan memberikan Nomor Induk Kependudukan (NIK).***