“Oleh karena itu, pegawai ASN tidak termasuk dalam kriteria penyelenggaraan kesejahteraan sosial,” kata Tjahjo Kumolo seperti dikutip dari Antara.
Baca Juga: Trailer Ikatan Cinta 24 November 2021: Denis Meninggal, Dua Sosok Ini akan Bongkar Identitas Jesica
Adapun soal sanksi bagi ASN yang menerima bansos, Tjahjo mengatakan perlu adanya pemeriksaan mendalam.
Pemeriksaan diperlukan untuk mengetahui apakah ada unsur kesengajaan, kecurangan ataupun penyalahgunaan wewenang untuk menetpkan dirinya sebagai penerima bansos.
“Jika terbukti ASN yang bersangkutan melakukan tindakan curang, maka pegawai yang bersangkutan dapat diberikan hukuman disiplin sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil,” kata Mendagri.***