Firli Bahuri Setuju Jika Maling Uang Rakyat Dihukum Mati: Tapi Undang-Undang kan Tidak Demikian

- 25 November 2021, 08:50 WIB
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri. /ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto.

"Jadi tidak semua tindak pidana korupsi secara legalitas, secara hukum, bisa diancam dengan hukuman mati. Hanya tindak pidana korupsi yang diatur dalam pasal 2 ayat (1) dan pasal 2 ayat (2)," ucap Firli Bahuri.

Baca Juga: Jadwal Acara TV SCTV 25 November 2021: Suci Dalam Cinta dan Buku Harian Seorang Istri Pindah Jam Tayang

Lalu, ia menegaskan bahwa seluruh perilaku maling uang rakyat yang dilakukan saat kondisi bencana dan keadaan tertentu, maka semua itu disebut gratifikasi, komitmen fee, pengadaan barang dan jasa, perbuatan curang, perbuatan konflik kepentingan dan tindak pidana lainnya termasuk 29 jenis tindak pidana korupsi.

"29 jenis tindak pidana itu masuk semua, bisa diancam dengan hukuman mati. Tapi sampai hari ini, inilah karya anak bangsa yang direpresentasi anggota dewan kini. Jadi kalau seandainya pasal ini belum diubah, tidak bisa menuntut seorang tindak pidana pelaku korupsi untuk hukuman mati, kecuali pasal 2 ayat (1) dan pasal 2 ayat (2) UU 31/1999 (dikeluarkan dan dibuat pasal tersendiri), itu persoalannya," kata Firli Bahuri.

Ia pun menjelaskan bahwa persoalan Undang-Undang secara legitimate rigid, ancaman hukuman mati hanya ditemukan di dalam pasal 2 ayat (1) dan pasal 2 ayat (2).

Baca Juga: Karim Benzema Dinyatakan Bersalah atas Kasus Pemerasan Mathieu Valbuena

Maka dari itu, menurutnya seseorang pelaku maling uang rakyat, pasal 2 ayat (1) dalam keadaan pasal 2 ayat (2) itulah yang hanya bisa diancam dengan hukuman mati.

"Jadi kalau sekarang ramai orang mengutuk seluruh pelaku korupsi diancam hukuman mati, saya setuju. Tapi persoalannya, undang-undang khan tidak demikian," ucap Firli Bahuri, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Adapun Jaksa Agung, Burhanuddin mengatakan bahwa penerapan hukuman mati bagi para maling uang rakyat perlu dikaji lebih dalam agar bisa menjadikan efek jera.

Baca Juga: Jawab Tudingan MUI Siapkan Buzzer untuk Dirinya, Anies Baswedan: Kita Bekerja dengan Akal Sehat

Halaman:

Editor: Erta Darwati

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x