Firli Bahuri Setuju Jika Maling Uang Rakyat Dihukum Mati: Tapi Undang-Undang kan Tidak Demikian

- 25 November 2021, 08:50 WIB
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri. /ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto.

PR DEPOK - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri menyetujui jika para pelaku maling uang rakyat diberikan hukuman mati.

Akan tetapi, menurutnya sebagai negara hukum, kebijakan tersebut harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

"Segenap insan KPK seluruh anak bangsa mungkin sepakat bahwa para pelaku korupsi itu harus dihukum mati. Namun, UU Nomor 31/1999, dari 30 bentuk dan jenis tindak pidana korupsi, hanya satu hanya tindak pidana korupsi yang bisa diancam dengan hukuman mati," kata Firli Bahuri, saat ditemui di Polda Bali, Rabu, 24 November 2021.

Baca Juga: Utamakan Musyawarah Soal Hak Asuh Gala Sky dengan Pihak Vanessa Angel, Begini Kata Haji Faisal

Lanjut Firli mengatakan, bahwa tindak pidana yang bisa diancam hukuman mati ialah yang diatur sebagaimana pasal 2 ayat (1) UU 31/1999.

Adapun unsur didalamnya antara lain, barang siapa dengan sengaja melakukan perbuatan ataupun menguntungkan orang lain yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

"Pasal 2 ayat (2), baru diatur tentang ancaman hukuman mati. Siapa yang melakukan korupsi dalam suasana bencana alam dan keadaan tertentu diancam hukuman mati," kata Firli Bahuri.

Baca Juga: Sumur Resapan Disebut Gagal Atasi Banjir, Anies Baswedan: yang Membuktikan Bukan Foto Sosmed, tapi Masyarakat

Lebih lanjut, Firli mengatakan bahwa mandat dan perintah dari pasal (2) UU Nomor 31/1999 tentang Tipikor tersebut harus memenuhi ketentuan pasal 2 ayat (1).

Firli Bahuri menegaskan bahwa secara legalitas, tidak semua pelaku pidana maling uang rakyat bisa dihukum mati.

"Jadi tidak semua tindak pidana korupsi secara legalitas, secara hukum, bisa diancam dengan hukuman mati. Hanya tindak pidana korupsi yang diatur dalam pasal 2 ayat (1) dan pasal 2 ayat (2)," ucap Firli Bahuri.

Baca Juga: Jadwal Acara TV SCTV 25 November 2021: Suci Dalam Cinta dan Buku Harian Seorang Istri Pindah Jam Tayang

Lalu, ia menegaskan bahwa seluruh perilaku maling uang rakyat yang dilakukan saat kondisi bencana dan keadaan tertentu, maka semua itu disebut gratifikasi, komitmen fee, pengadaan barang dan jasa, perbuatan curang, perbuatan konflik kepentingan dan tindak pidana lainnya termasuk 29 jenis tindak pidana korupsi.

"29 jenis tindak pidana itu masuk semua, bisa diancam dengan hukuman mati. Tapi sampai hari ini, inilah karya anak bangsa yang direpresentasi anggota dewan kini. Jadi kalau seandainya pasal ini belum diubah, tidak bisa menuntut seorang tindak pidana pelaku korupsi untuk hukuman mati, kecuali pasal 2 ayat (1) dan pasal 2 ayat (2) UU 31/1999 (dikeluarkan dan dibuat pasal tersendiri), itu persoalannya," kata Firli Bahuri.

Ia pun menjelaskan bahwa persoalan Undang-Undang secara legitimate rigid, ancaman hukuman mati hanya ditemukan di dalam pasal 2 ayat (1) dan pasal 2 ayat (2).

Baca Juga: Karim Benzema Dinyatakan Bersalah atas Kasus Pemerasan Mathieu Valbuena

Maka dari itu, menurutnya seseorang pelaku maling uang rakyat, pasal 2 ayat (1) dalam keadaan pasal 2 ayat (2) itulah yang hanya bisa diancam dengan hukuman mati.

"Jadi kalau sekarang ramai orang mengutuk seluruh pelaku korupsi diancam hukuman mati, saya setuju. Tapi persoalannya, undang-undang khan tidak demikian," ucap Firli Bahuri, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Adapun Jaksa Agung, Burhanuddin mengatakan bahwa penerapan hukuman mati bagi para maling uang rakyat perlu dikaji lebih dalam agar bisa menjadikan efek jera.

Baca Juga: Jawab Tudingan MUI Siapkan Buzzer untuk Dirinya, Anies Baswedan: Kita Bekerja dengan Akal Sehat

Meski begitu, berbagai upaya dalam penegakan hukum telah dilakukan, misalnya menjatuhkan tuntutan yang berat sesuai tingkat kejahatan, mengubah pola pendekatan dari follow the suspect menjadi follow the money dan follow the asset serta memiskinkan para maling uang rakyat.***

Editor: Erta Darwati

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x