Tak hanya itu, MK menjelaskan jika pihaknya menangguhkan segala kebijakan atau tindakan yang sifatnya strategis dan memberikan dampak luas, serta tidak dibenarkan untuk menerbitkan peraturan pelaksana baru.
Larangan untuk menerbitkan peraturan pelaksana baru yaitu berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573).***