Awas! Modus Baru Kejahatan di Media Sosial Instagram, CCIC Polri Ingatkan Soal Fitur ‘Add Yours’

- 26 November 2021, 08:30 WIB
Ilustrasi modus kejahatan di media sosial Instagram.
Ilustrasi modus kejahatan di media sosial Instagram. /Pexels/Tima Miroshnichenko

PR DEPOK – Masyarakat diimbau waspada terhadap modus kejahatan yang mulai beredar saat ini melalui platform media sosial Instagram.

Diketahui, aplikasi Instagram saat ini mengeluarkan fitur baru ‘Add Yours’ yang membuat pemilik akun membagikan berbagai informasi di media sosial.

Maka dari itu, pengguna media sosial Instagram diperingatkan untuk tidak membagikan identitas diri yang memicu potensi terjadinya modus kejahatan.

Sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari akun Instagram @ccicpolri pada Jumat, 26 November 2021, menurut Cyber Crime Investigation Center (CCIC) Polri, ada beberapa modus pelaku kejahatan yang menggunakan fitur ‘Add Yours’.

Baca Juga: Raffi Ahmad Bingung Anak Buahnya Jadi Korban Pinjol Ilegal, Ini Saran dari OJK

Modus kejahatan melalui fitur ‘Add Yours’ di Instagram dapat terjadi ketika pengguna media sosial memberikan identitas diri mereka mulai dari tempat tanggal lahir, selfie dengan KTP.

Kemudian nama gadis Ibu Kandung hingga informasi alamat rumah.

Adapun, resiko dari membagikan identitas diri di media sosial yang dibagikan pengguna melalui fitur ‘Add Yours’ Instagram di antaranya sebagai berikut:

Pertama, pengguna media sosial berpotensi kehilangan akun email atau berujung pada pengambilan alih akun media sosial.

Baca Juga: Jadwal Lengkap Liga Inggris Pekan Ini: Ada Arsenal vs Newcastle hingga Chelsea vs Manchester United

Kedua, penguasaan rekening bank oleh pelaku kejahatan yang mengaku sebagai pemilik rekening yang sah.

Ketiga, rekening bank akan digunakan pelaku kejahatan untuk mendaftar aplikasi pinjaman online.

Keempat, banyak orang yang tidak dikenal mengaku menjadi kerabat atau teman dekat di media sosial.

Diketahui, bagi pelaku kejahatan media sosial, pemerintah memberikan ancaman hukuman dengan kasus pencurian data.

Baca Juga: Jadwal Lengkap BRI Liga 1 Pekan ke-14: Laga Persib vs Arema FC akan Tersaji Akhir Pekan Ini

Pelaku kejahatan akan dipidana berdasarkan Pasal 32 Ayat (2) UU ITE dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara atau denda tiga miliar.

Dengan demikian, CCIC Polri memberikan peringatan kepada pengguna media sosial untuk menjaga data yang bersifat pribadi.

Adapun CCIC Polri memberikan tiga tips bijak saat menggunakan media sosial, yang terangkum dalam 3S di antaranya:

- Simpan baik-baik segala sesuatu tentang data pribadi

- Selalu waspada akan fitur yang menganggap sepele tentang data pribadi

- Sampaikan kepada teman atau saudara mengenai bahaya modus penipuan yang berawal dari membagikan identitas diri.***

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: Instagram @ccicpolri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah