PR DEPOK – Belum lama ini Majelis Mahkamah Konstitusi (MK) mengungkapkan bahwa Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja menyalahi UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Ketua MK Anwar Usman menyebut bahwa UU Cipta Kerja juga tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.
Kabar keputusan yang dikeluarkan MK mengenai UU Cipta Kerja mendapatkan sorotan salah satunya dari Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
Baca Juga: Warga Negara Indonesia Dizinkan Masuk Arab Saudi Mulai 1 Desember 2021 Mendatang
AHY mengatakan bahwa putusan MK untuk melakukan judicial review pada UU Cipta Kerja sebagai ‘inkonstitusional secara bersyarat’ sejalan dengan pertimbangan Partai Demokrat.
“Akhirnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan judicial review UU No.11/ 2020 ttg Cipta Kerja sbg “’inkonstitusional scr bersyarat’”
“Putusan MK ini sejalan dg pertimbangan @PDemokrat saat menolak pengesahan UU ini, 2020 silam,” kata AHY melalui akun Twitter @AgusYudhoyono sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-depok.com.
Baca Juga: 4 Persiapan yang Harus Dilakukan Sebelum Membeli Mobil Baru
Menurut AHY, Demokrat memandang terdapat problem formil dan materiil pada UU Cipta Kerja.
“Demokrat memandang memang ada problem formil & materiil,” tuturnya.
AHY kemudian menyampaikan bahwa MK menilai UU Cipta Kerja tidak memiliki metode penggabungan atau omnibus yang jelas.
“Selain memiliki problem keterbukaan publik dalam proses pembahasannya, MK juga nilai UU Cipta Kerja tidak memiliki metode penggabungan (omnibus) yang jelas, apakah pembuataan UU baru ataukah revisi,” tuturnya.
Baca Juga: Cara Daftar Bansos untuk Balita dan Anak Sekolah 2021 agar Dapat Bantuan Rp3 Juta
Keputusan MK ini disebut AHY harus dihormati sebab ini merupakan momentum untuk merevisi dan memperbaiki materi dari UU Cipta Kerja.
“Putusan hukum MK harus dihormati”
“Ini adl momentum baik utk merevisi & memperbaiki materi UU Cipta Kerja, agar selaras dg aspirasi rakyat, berkeadilan sesuai hak-hak kaum buruh, & sejalan dg agenda pembangunan nasional, untuk menghadirkan ‘sustainable economic growth with equity’,” ujarnya.
Sebelumnya, MK menginstruksikan agar pembentuk UU Cipta Kerja melakukan perbaikan dalam jangka paling lama 2 tahun sejak putusan diucapkan oleh MK.
Baca Juga: Deddy Corbuzier Penasaran dengan Kekuatan Tim Indonesia dalam Esport, Ternyata Ini Rival Terkuatnya
Jika pembentuk UU Cipta Kerja tidak melakukan perbaikan, maka UU ini akan menjadi inkonstitusional secara permanen.***