“2. Ke depan, Pemerintah dan DPR tidak boleh lagi membahas suatu RUU yang menyangkut kepentingan strategis bangsa dengan sambil lalu, tanpa melibatkan masyarakat secara luas dan serius,” tuturnya.
Hamdan Zoelva kemudian memberikan saran agar Pemerintah dan DPR tidak lagi melakukan pembentukan UU menggunakan metode Omnibus Law.
Sebab metode tersebut dikatakan Hamdan Zoelva bisa melahirkan UU yang tidak fokus.
“Pemerintah dan DPR juga tidak boleh lagi melakukan pembentukan UU melalui metode Omnibus Law campur sari seperti UU CK, karena metode demikian melahirkan UU yg tidak fokus, tujuan dan filosofisnya tidak jelas yang menimbulkan ketidakpastian hukum”
“4. Pemerintah juga tidak boleh membuat peraturan implementasi UU CK yang baru dan tidak boleh mengambil kebijakan yang strategis dalam melalsanakan peraturan yang ada krn UU CK pada dasarnya sdh batal,” ujarnya.
Terakhir, Hamdan Zoelva memahami bahwa UU Cipta Kerja dibatalkan secara bersyarat sebab akan menimbulkan ketidakpastian hukum baru jika dinyatakan tidak berlaku.
Baca Juga: 14 Titik Lokasi Layanan Samsat Keliling di Jadetabek Hari Ini Jumat, 26 November 2021
“5. Bisa dipahami MK memutuskan membatalkan UU CK secara bersyarat, dan UU CK berlaku sementara, karena jika langsung dinyatakan tidak berlaku, akan menimbulkan ketidakpastian hukum baru,” katanya.
Sebelumnya, MK memberikan arahan agar pembentuk UU Cipta Kerja melakukan perbaikan dalam jangka paling lama 2 tahun sejak putusan diucapkan oleh MK.