MK Bekukan UU Cipta Kerja, Prof Emil Salim: Jangan Diartikan Anti Pemerintah

- 27 November 2021, 13:14 WIB
MK membekukan UU Cipta Kerja disebut sebagai sikap kritis dan korektif, sehingga Profesor Emil Salim tambahkan pernyataan ini.
MK membekukan UU Cipta Kerja disebut sebagai sikap kritis dan korektif, sehingga Profesor Emil Salim tambahkan pernyataan ini. /Twitter/@emilsalim2010

Sementara, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah menghormati dan mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi mengenai UU Nomor 11 Tahun 2020 Cipta Kerja.

Baca Juga: Prediksi dan Head to Head Real Madrid vs Sevilla: Peluang Los Blancos Perlebar Jarak

Menurut Airlangga, pemerintah akan segera melaksanakan dan melakukan tindak lanjuti putusan tersebut.

“Pemerintah akan melaksanakan dengan sebaik-baiknya dengan segera melakukan tindak lanjut dan persiapan perbaikan UU Cipta Kerja sebagaimana yang menjadi amanah dan arahan dari Mahkamah Konstitusi,” kata Airlangga dalam unggahan di akun Instagram miliknya, Jumat 26 November 2021.***

Halaman:

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: Twitter @emilsalim2010


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x